Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menduga ada kejanggalan terkait klaim Rp 1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan informasi yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.
Selain Syafruddin, lembaga antikorupsi juga akan menguraikan bersama-sama siapa saja pelaku lain yang diduga terlibat. Mulai dari pihak swasta hingga pejabat.
BDNI merupakan salah satu dari 54 bank yang menerima kucuran BLBI pada 1997. Adapun kewajiban yang harus dilunasi BDNI senilai Rp 28,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK akan meminta bantuan interpol dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.